• Home
  • Blog
  • Jasa Perizinan Sipa Purwakarta

Jasa Perizinan Sipa Purwakarta

Jasa Perizinan Sipa Purwakarta

Jasa Perizinan Sipa Purwakarta

Jasa Perizinan Sipa Purwakarta

Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya adalah sebuah izin untuk mengambill air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya

Perlunya pengurusan SIPA karena penggunaan air tanah memiliki dampak negatif seperti pengaruh  terhadap akuifer dan struktur tanah jika di kedalaman 100 meter.  pemanfaatan sumber air tanah ini telah diatur dalam undang-undang, yang mana jika dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana. Aturan ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana yaitu kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus permohonan layanan perizinan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

1.  Izin Survei Umum Migas

2.  Izin Pengolahan Migas

3.  Izin Penyimpanan Migas

4.  Izin Niaga Migas

5.  Izin Usaha Pertambangan

6.  Izin Usaha Pertambangan Khusus

7.  Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi

8.  Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba

9.  Izin Usaha Jasa Pertambangan

10.  Izin Pertambangan Rakyat

11.  Izin Panas Bumi

12.  Izin Usaha Bahan Bakar Nabati

13.  Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum

14.  Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

15.  Izin Penjualan Listrik Lintas Negara

16.  Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara

17.  Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara

18.Izin Pemanfatan Air Tanah/SIPA

Persyaratan Izin SIPA yang Harus Dipenuhi

Apabila Anda memiliki sebuah usaha yang membutuhkan pengeboran sumber air tanah, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti kelengkapan dokumen yang telah menyesuaikan standar. Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Surat kepemilikan lahan dan surat keterangan tanahtidak sengketa
  • Fotocopy NPWP,NIB perusahaan
  • Fotocopy SIP (surat izin pengeboran)
  • Lampiran gambar penampang litologi welloging
  • Surat Keterangan BBWS(Balai Besar Wilayah Sungai)
  • Surat Keterangan PDAM
  • Fotocopy hasil Analisa fisika dan kimia air bawah tanah
  • Lampiran berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
  • Lampiran berita acara pemasangan meter air
  • Lampiran berita acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
  • Berita acara peninjauan lapangan
  • Lampiran Persetujuan Setudikelayakan

Bagaimana Prosedur Surat Permohonan SIPA?

Untuk bisa mendapatkan surat izin SIPA maka Harus Masuk Aplikasi Ke OSS RBA, terdapat beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Diantaranya: 

  • Pemohon mengajukan permohonan secara Onlen dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas Evualuator Geologi memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen. Apabila berkas yang dibutuhkan tidak lengkap, berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  • Kepala dinas Geologi memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
  • Kepala bidang Geologi memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas kemudian meneruskannya kepada kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  • Kepala seksi Geologi memeriksa lembar disposisi, juga kelengkapan berkas persyaratan
  • Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait
  • Kepala dinas teknik terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan
  • Kepala seksi memeriksa surat permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, hingga laporan peninjauan lapangan
  • Petugas back office menyusun draft naskah izin/ non izin
  • Kepala seksi memeriksa draft naskah izin/non izin.
  • Kepala bidang memeriksa draft naskah izin/non izin.
  • Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  • Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin
  • Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  • Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Untuk memproses semua berkas diperlukan waktu kurang lebih selama 12 hingga 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan. Izin SIPA yang telah resmi diberikan memiliki jangka waktu paling rendah 3 (tiga) tahun. Penetapan jangka waktu izin tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ketersediaan air, kondisi lingkungan sumber air dan/atau tujuan penggunaan.