Jasa Perizinan Sipa Semarang
Jasa Perizinan Sipa Semarang
Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya adalah sebuah izin untuk
mengambill air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri,
apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan,
perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya
Perlunya pengurusan SIPA karena penggunaan air tanah memiliki dampak
negatif seperti pengaruh terhadap akuifer dan struktur tanah jika di
kedalaman 100 meter. pemanfaatan sumber air tanah ini telah diatur dalam
undang-undang, yang mana jika dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana. Aturan
ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana yaitu
kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021
Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021
mulai tanggal 2 Agustus permohonan layanan perizinan melalui https://oss.go.id.
Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :
1. Izin Survei Umum Migas
2. Izin Pengolahan Migas
3. Izin Penyimpanan Migas
4. Izin Niaga Migas
5. Izin Usaha Pertambangan
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
10. Izin Pertambangan Rakyat
11. Izin Panas Bumi
12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
18.Izin Pemanfatan Air Tanah/SIPA
Persyaratan Izin SIPA yang Harus Dipenuhi
Apabila Anda memiliki sebuah usaha
yang membutuhkan pengeboran sumber air tanah, maka perlu memenuhi beberapa
persyaratan seperti kelengkapan dokumen yang telah menyesuaikan standar.
Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Fotocopy KTP pemohon
- Surat kepemilikan lahan dan
surat keterangan tanahtidak sengketa
- Fotocopy NPWP,NIB perusahaan
- Fotocopy SIP (surat izin
pengeboran)
- Lampiran gambar penampang
litologi welloging
- Surat Keterangan BBWS(Balai
Besar Wilayah Sungai)
- Surat Keterangan PDAM
- Fotocopy hasil Analisa fisika
dan kimia air bawah tanah
- Lampiran berita acara
pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
- Lampiran berita acara
pemasangan meter air
- Lampiran berita acara
pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
- Berita acara peninjauan
lapangan
- Lampiran Persetujuan
Setudikelayakan
Bagaimana Prosedur Surat Permohonan SIPA?
Untuk bisa mendapatkan surat izin
SIPA maka Harus Masuk Aplikasi Ke OSS RBA, terdapat beberapa prosedur dan
tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Diantaranya:
- Pemohon mengajukan permohonan
secara Onlen dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan yang telah
ditentukan.
- Petugas Evualuator Geologi
memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen. Apabila berkas yang
dibutuhkan tidak lengkap, berkas permohonan akan dikembalikan kepada
pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
- Kepala dinas Geologi memberikan
disposisi untuk proses tindak lanjut
- Kepala bidang Geologi memeriksa
lembar disposisi dari kepala dinas kemudian meneruskannya kepada kepala
seksi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala seksi Geologi memeriksa
lembar disposisi, juga kelengkapan berkas persyaratan
- Pelaksana menyusun surat
permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait
- Kepala dinas teknik terkait
memberikan pertimbangan teknis berdasarkan dari hasil peninjauan lapangan
yang dilakukan
- Kepala seksi memeriksa surat
permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, hingga
laporan peninjauan lapangan
- Petugas back office menyusun
draft naskah izin/ non izin
- Kepala seksi memeriksa draft
naskah izin/non izin.
- Kepala bidang memeriksa draft
naskah izin/non izin.
- Kepala dinas menandatangani
naskah izin/non izin.
- Pelaksana memberi nomor dan
tanggal pada naskah izin/non izin
- Pemohon menerima naskah
izin/non izin.
- Pelaksana mendokumentasikan
naskah izin.
Untuk memproses semua berkas
diperlukan waktu kurang lebih selama 12 hingga 20 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas permohonan. Izin SIPA yang telah resmi diberikan memiliki
jangka waktu paling rendah 3 (tiga) tahun. Penetapan jangka waktu izin tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ketersediaan air, kondisi lingkungan
sumber air dan/atau tujuan penggunaan.