Jasa Perizinan Sipa Surabaya
Jasa Perizinan Sipa Surabaya
Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya adalah
sebuah izin untuk mengambill air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi
keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum,
pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain
sebagainya
Perlunya pengurusan SIPA surabaya karena penggunaan air
tanah memiliki dampak negatif seperti pengaruh terhadap akuifer dan
struktur tanah jika di kedalaman 100 meter. pemanfaatan sumber air tanah
ini telah diatur dalam undang-undang, yang mana jika dilanggar akan mendapatkan
sanksi pidana. Aturan ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan
sanksi pidana yaitu kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda sebesar 5
juta rupiah
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM
Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai
dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus permohonan layanan perizinan
melalui https://oss.go.id.
Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id
antara lain :
1. Izin Survei Umum Migas
2. Izin Pengolahan Migas
3. Izin Penyimpanan Migas
4. Izin Niaga Migas
5. Izin Usaha Pertambangan
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
10. Izin Pertambangan Rakyat
11. Izin Panas Bumi
12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Kepentingan Umum
14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
18.Izin Pemanfatan Air Tanah/SIPA
Persyaratan Izin SIPA surabaya yang Harus Dipenuhi
Apabila Anda memiliki sebuah usaha yang membutuhkan
pengeboran sumber air tanah, maka perlu memeiliki perizinan sipa surabaya
memenuhi beberapa persyaratan seperti kelengkapan dokumen yang telah
menyesuaikan standar. Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai
berikut:
- Formulir
permohonan
- Fotocopy
KTP pemohon
- Surat
kepemilikan lahan dan surat keterangan tanahtidak sengketa
- Fotocopy
NPWP,NIB perusahaan
- Fotocopy
SIP (surat izin pengeboran)
- Lampiran
gambar penampang litologi welloging
- Surat
Keterangan BBWS(Balai Besar Wilayah Sungai)
- Surat
Keterangan PDAM
- Fotocopy
hasil Analisa fisika dan kimia air bawah tanah
- Lampiran
berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
- Lampiran
berita acara pemasangan meter air
- Lampiran
berita acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
- Berita
acara peninjauan lapangan
- Lampiran
Persetujuan Setudikelayakan
Bagaimana Prosedur Surat Permohonan SIPA?
Untuk bisa mendapatkan surat izin SIPA maka Harus Masuk
Aplikasi Ke OSS RBA, terdapat beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilalui
terlebih dahulu. Diantaranya:
- Pemohon
mesurabayaan permohonan secara Onlen dengan melampirkan berbagai dokumen
persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas
Evualuator Geologi memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen.
Apabila berkas yang dibutuhkan tidak lengkap, berkas permohonan akan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
- Kepala
dinas Geologi memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
- Kepala
bidang Geologi memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas kemudian
meneruskannya kepada kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala
seksi Geologi memeriksa lembar disposisi, juga kelengkapan berkas
persyaratan
- Pelaksana
menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait
- Kepala
dinas teknik terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan dari hasil
peninjauan lapangan yang dilakukan
- Kepala
seksi memeriksa surat permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, pertimbangan
teknis, hingga laporan peninjauan lapangan
- Petugas
back office menyusun draft naskah izin/ non izin
- Kepala
seksi memeriksa draft naskah izin/non izin.
- Kepala
bidang memeriksa draft naskah izin/non izin.
- Kepala
dinas menandatangani naskah izin/non izin.
- Pelaksana
memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin
- Pemohon
menerima naskah izin/non izin.
- Pelaksana
mendokumentasikan naskah izin.
Untuk memproses semua berkas diperlukan waktu kurang
lebih selama 12 hingga 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas
permohonan. Izin SIPA yang telah resmi diberikan memiliki jangka waktu paling
rendah 5 (lima) tahun. Penetapan jangka waktu izin tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor ketersediaan air, kondisi lingkungan sumber air
dan/atau tujuan penggunaan.