Perizinan SIPA Di Garut
Jasa
Perizinan Sipa Garut
Surat
Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya adalah sebuah izin untuk mengambill air
tanah untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah
sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan,
peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya
Perlunya
pengurusan SIPA garut karena penggunaan air tanah memiliki dampak negatif
seperti pengaruh terhadap akuifer dan struktur tanah jika di kedalaman
100 meter. pemanfaatan sumber air tanah ini telah diatur dalam
undang-undang, yang mana jika dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana. Aturan
ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana yaitu
kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli
2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2
Agustus permohonan layanan perizinan melalui https://oss.go.id.
Layanan
berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :
1.
Izin Survei Umum Migas
2.
Izin Pengolahan Migas
3.
Izin Penyimpanan Migas
4.
Izin Niaga Migas
5.
Izin Usaha Pertambangan
6.
Izin Usaha Pertambangan Khusus
7.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
8.
Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
9.
Izin Usaha Jasa Pertambangan
10.
Izin Pertambangan Rakyat
11.
Izin Panas Bumi
12.
Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
13.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
14.
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
15.
Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
16.
Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
17.
Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
18.Izin
Pemanfatan Air Tanah/SIPA
Persyaratan
Izin SIPA garut yang Harus Dipenuhi
Apabila
Anda memiliki sebuah usaha yang membutuhkan pengeboran sumber air tanah, maka
perlu memeiliki perizinan sipa garut memenuhi beberapa persyaratan seperti
kelengkapan dokumen yang telah menyesuaikan standar. Diantara persyaratan yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Formulir
permohonan
- Fotocopy KTP
pemohon
- Surat
kepemilikan lahan dan surat keterangan tanahtidak sengketa
- Fotocopy
NPWP,NIB perusahaan
- Fotocopy SIP
(surat izin pengeboran)
- Lampiran gambar
penampang litologi welloging
- Surat Keterangan
BBWS(Balai Besar Wilayah Sungai)
- Surat Keterangan
PDAM
- Fotocopy hasil
Analisa fisika dan kimia air bawah tanah
- Lampiran berita
acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
- Lampiran berita
acara pemasangan meter air
- Lampiran berita
acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
- Berita acara
peninjauan lapangan
- Lampiran
Persetujuan Setudikelayakan
Bagaimana
Prosedur Surat Permohonan SIPA?
Untuk
bisa mendapatkan surat izin SIPA maka Harus Masuk Aplikasi Ke OSS RBA, terdapat
beberapa prosedur dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.
Diantaranya:
- Pemohon
mengajukan permohonan secara Onlen dengan melampirkan berbagai dokumen
persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas
Evualuator Geologi memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen.
Apabila berkas yang dibutuhkan tidak lengkap, berkas permohonan akan
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
- Kepala dinas
Geologi memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
- Kepala bidang
Geologi memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas kemudian
meneruskannya kepada kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala seksi
Geologi memeriksa lembar disposisi, juga kelengkapan berkas persyaratan
- Pelaksana
menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait
- Kepala dinas
teknik terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan dari hasil
peninjauan lapangan yang dilakukan
- Kepala seksi
memeriksa surat permohonan, kelengkapan dokumen persyaratan, pertimbangan
teknis, hingga laporan peninjauan lapangan
- Petugas back
office menyusun draft naskah izin/ non izin
- Kepala seksi
memeriksa draft naskah izin/non izin.
- Kepala bidang
memeriksa draft naskah izin/non izin.
- Kepala dinas
menandatangani naskah izin/non izin.
- Pelaksana
memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin
- Pemohon menerima
naskah izin/non izin.
- Pelaksana
mendokumentasikan naskah izin.
Untuk
memproses semua berkas diperlukan waktu kurang lebih selama 12 hingga 20 hari
kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan. Izin SIPA yang telah resmi
diberikan memiliki jangka waktu paling rendah 5 (lima) tahun. Penetapan jangka
waktu izin tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ketersediaan air, kondisi
lingkungan sumber air dan/atau tujuan penggunaan.