• Home
  • Blog
  • Jasa Sondir Tanah Terbaik Di Yogyakarta

Jasa Sondir Tanah Terbaik Di Yogyakarta

Jasa Sondir Tanah Terbaik Di Yogyakarta

Jasa Sondir Tanah Terbaik Di Yogyakarta

SONDIR TANAH Terbaik di Yogyakarta

Sedikit ulasan di atas pastinya Anda telah mengetahui tujuan maksud serta tujuan terpenting mengapa harus melakukan uji sondir tanah sebagai salah satu langkah keamanan. Berikut maksud dan tujuan uji sondir tanah DI Yogyakarta yang perlu diketahui :

·        Mengetahui daya lekat tanah setiap kedalamannya, mengetahui sifat daya dukung tanah serta mengetahui kedalamannya pada lapisan tanah keras.

·        Membantu dalam mengetahui daya dukung tanah terhadap bangunan mulai dari mengetahui karakteristik tanah hingga jenis tanah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilihan pondasi yang sesuai dengan daya dukung tersebut.

·        Mengetahui perlawanan penetrasi konus dan perlawanan geser tanah. Penetrasi konus merupakan perlawanan tanah terhadap ujung konus atau bawah dengan satuan gaya per satuan luas. Sedangkan perlawanan geser tanah yaitu perlawanan dari samping satuan gaya persatuan panjang.

·        Sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana hasil dari sondir tanah ini akan digunakan untuk syarat utama bahwa lahannya layak sebagai lahan untuk mendirikan bangunan.

Meminimalisir adanya kesalahan dalam konstruksi bangunan ataupun pembuatan pondasi sehingga bangunan tidak akan mudah roboh.

ALAT YANG DI GUNAKAN

· Mesin sondir dengan kapasitas 2.5 ton.    Mesin Bor SPT 

· Manometer 2 buah dengan masing-masing : 0-60 kg/cm2 dan 0-250 kg/cm2 (tersertifikasi secara nasional KAN). 

· SPT Palu, SPT Sendok, meteran nano.

· kotak inti

· Pipa lengkap dengan batang dengan panjang pipa hingga kedalaman 20m s/d 30m   

· Bikini (jaket beugemen priction hilang)    

· 4 buah jangkar berbentuk spiral, Kunci-kunci pipa, alat pembersih,oli,tang palu, dan minyak hidrolik.

·Tripod, Perlengkapan Kunci-kunci

 

Pilih Sondir di Yogyakarta terbaik

Pertimbangkan harga uji sondir tanah

Cara pertama adalah pertimbangkan penawaran harganya. Akan lebih baik jika anda mengetahui kisaran harganya terlebih dahulu. Biasanya pengujian sondir dipatok dengan harga berkisar tiga juta Lima ratus, namun hal tersebut juga bergantung pada lokasi. Harga tersebut nantinya untuk menguji dua lokasi. Nah, akan lebih baik jika anda bisa melakukan negosiasi agar mendapatkan penawaran harga terbaik.

DAFTAR HARGA SONDIR TANAH TERBAIK DI YOGYAKARTA


Harga Penawaran Untuk Jasa Penyelidikan Tanah / Soil Investigation


1.    Penyondiran Tanah (DCPT) :
-          Mobilisasi dan akomodasi
-          Lap. data sondir
-          Grafik hasil uji sondir
-          Rekomendasi geoteknik
Harga satuan Rp. 1.000.000,- per titik (minimal 10 titik)

2.    Pengeboran Dalam (Depth Boring) - Undisturbed Sample – SPT
-          Mobilisasi dan akomodasi
-          Lap. data boring SPT
-          Grafik hasil bor log
-          Uji lab UDS mekanika tanah
-          Rekomendasi geoteknik
Harga satuan Rp. 17.000.000,- per titik
.
3.    Uji Laboraturium Mekanika Tanah :
-          Berat isi (unit weight)
-          Kadar air (natural moisture/water content)
-          Berat jenis (specific gravity)
-          Atterberg limit
-          Grain size distribution
-          Uji tekan traksial
-          Consolidation test
Harga satuan Rp. 1.000.000,- per sample tanah (minimal 2)
Waktu 4-5 hari (tergantung jumlah sample)

Ket.
-          Harga sudah termasuk laporan hard copy dan soft copy
-          Harga untuk wilayah jakarta dan sekitarnya jabodetabek
-          Biaya mobilisasi akomodasi untuk diluar wilayah jabodetabek disesuaikan dengan kebutuhan lokasi dan durasi waktu pekerjaan.


Periksa testimoninya

Dalam memilih jasa sondir terbaik, anda harus bisa mengamati bukti pekerjaan atau portofolio yang sudah pernah dikerjakan sebelumnya. Jasa profesional biasanya selalu mendokumentasikan pekerjaan yang sudah mereka selesaikan dan memostingnya di halaman resminya. Pastikan anda memilih jasa sondir yang memberikan hasil bagus dan seluruh prosesnya tanpa ada kendala. Sehingga semua pekerjaan bisa aman terkendali dan proses membuat fondasi akan berjalan lancar dan aman.

Pertimbangkan garansi yang disediakan

Saat memilih jasa sondir, anda bisa pertimbangkan layanan after sale atau garansi yang dijanjikan kepada client. Sebaiknya anda bisa pilih jasa sondir yang bisa memberikan garansi terkait data hasil uji yang sudah dilakukan. Hal tersebut menjadi suatu antisipasi jika data yang diberikan tidak tepat maka pihak penyedia sondir bisa bertanggung jawab.

Periksa alamat dan kelegalan jasa sondir profesional

Pekerjaan yang nantinya dilakukan oleh jasa sondir bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Anda juga bisa pertimbangkan sondir tanah di yogyakarta. Pastikan jasa yang anda pilih sudah mempunyai izin legalitas yang sesuai dengan bidang nya.

Pengalaman kami selama bertahun tahun baik dengan personal ataupun instansi swasta dan pemerintah menempa kami menjadi team yang professional dan solid. Kami jasa sondir tanah Siap membantu pengerjaan sondir / soil test proyek anda di  Yogyakarta  dan kota besar lainnya.



INFORMASI

pada tanggal 4 Februari 2023 kami sedang melksanakan pengujian sondir tanah di Yogyakarta untuk pembangunan Ruko dan hasil yang kami dapatkan adalah tanah penutup dikedalaman 1 meter ,tanah pasir di kedalaman 4 meter,tanah kelai di kedalaman 6 meter dan di kedalaman 12 meter di ketemukan dengan tanah keras sehingga pengambilan data lapangan di hentika karna nilai untuk tekan di 250 bar.

SEJARAH YOGYAKARTA

 Kearsipan  1 March 2018  AdminWB  82472

Sejarah Singkat Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan DIY adalah salah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia. Propinsi ini beribukota di Yogyakarta. Dari nama daerah ini yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah berdirinya propinsi ini, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati.

Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa). Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul dengan pemerintahannya sendiri, di jaman penjajahan Hindia Belanda disebut Zelfbesturende Landschappen. Di jaman kemerdekaan disebut dengan nama Daerah Swapraja. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II ) kemudian bergelar Adipati Paku Alam I. Baik Kasultanan maupun Pakualaman, diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri.

Semua itu dinyatakan di dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No. 47 dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 No. 577. Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengetok kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pegangan hukumnya adalah :

11

Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.

2.

Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5  September 1945 ( yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).

3.

Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 ( yang dibuat bersama dalam satu naskah ).

Dari 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia, justru dimasa perjuangan bahkan mengalami saat-saat yang sangat mendebarkan, hampir-hampir saja Negara Republik Indonesia tamat riwayatnya. Oleh karena itu pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia yang berkumpul dan berjuang di Yogyakarta mempunyai kenangan tersendiri tentang wilayah ini. Apalagi pemuda-pemudanya yang setelah perang selesai, melanjutkan studinya di Universitas Gajah Mada, sebuah Universitas Negeri yang pertama didirikan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus menjadi monumen hidup untuk memperingati perjuangan Yogyakarta.

Pada saat ini Kraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Puro Pakualaman oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Keduanya memainkan peranan yang sangat menentukan di dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta. Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Propisni Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati.

Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa “ pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa “. Sebagai Daerah Otonom setingkat Propinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang No.3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman. Sebagai ibukota Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada, seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar, dan kota pariwisata.

Sebutan kota perjuangan untuk kota ini berkenaan dengan peran Yogyakarta dalam konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada jaman kolonial Belanda, jaman penjajahan Jepang, maupun pada jaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman. Sebutan kota kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan tersebut yang sampai kini masih tetap lestari. Sebutan ini juga berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan budaya. Sebutan kata Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain adalah sebuah kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.

Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai pendidikan di setiap jenjang pendidikan tersedia di propinsi ini, di Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari seluruh daerah di Indonesia. Tidak berlebihan bila Yogyakarta disebut sebagai miniatur Indonesia. Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potensi propinsi ini dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam. Disamping predikat-predikat di atas, sejarah dan status Yogyakarta merupakan hal menarik untuk disimak. Nama daerahnya memakai sebutan DIY sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sumber : DIKPORA DIY