Surat Izin Penggunaan Air Tanah yang artinya adalah sebuah izin untuk mengambill air tanah untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan, penelitian ilmiah, dan lain sebagainya
Perlunya pengurusan SIPA karena penggunaan air tanah memiliki dampak negatif seperti pengaruh terhadap akuifer dan struktur tanah jika di kedalaman 100 meter. pemanfaatan sumber air tanah ini telah diatur dalam undang-undang, yang mana jika dilanggar akan mendapatkan sanksi pidana. Aturan ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 1974 dengan sanksi pidana yaitu kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah