Jasa Perizinan Sipa Jakarta
Jasa Perizinan Sipa Jakarta
Surat Izin Penggunaan
Air Tanah yang artinya adalah sebuah izin untuk mengambill air tanah untuk
dipergunakan demi memenuhi keperluan industri, apartemen, rumah sakit,
perhotelan, depot air minum, pertambangan, perkebunan, perikanan, peternakan,
penelitian ilmiah, dan lain sebagainya
Perlunya pengurusan SIPA
karena penggunaan air tanah memiliki dampak negatif seperti pengaruh terhadap akuifer dan struktur tanah jika di
kedalaman 100 meter. pemanfaatan sumber
air tanah ini telah diatur dalam undang-undang, yang mana jika dilanggar akan
mendapatkan sanksi pidana. Aturan ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun
1974 dengan sanksi pidana yaitu kurungan 2 tahun penjara atau dikenakan denda
sebesar 5 juta rupiah
Berdasarkan Surat Edaran
Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang
Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem
OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus
permohonan layanan perizinan melalui https://oss.go.id.
Layanan berusaha yang
akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :
1. Izin Survei Umum Migas
2. Izin Pengolahan Migas
3. Izin Penyimpanan Migas
4. Izin Niaga Migas
5. Izin Usaha Pertambangan
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
10. Izin Pertambangan Rakyat
11. Izin Panas Bumi
12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Kepentingan Umum
14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas
Negara
18.Izin Pemanfatan Air
Tanah/SIPA
Persyaratan Izin SIPA
yang Harus Dipenuhi
Apabila Anda memiliki sebuah usaha yang
membutuhkan pengeboran sumber air tanah, maka perlu memenuhi beberapa
persyaratan seperti kelengkapan dokumen yang telah menyesuaikan standar.
Diantara persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Fotocopy KTP pemohon
- Surat kepemilikan lahan dan surat keterangan
tanahtidak sengketa
- Fotocopy NPWP,NIB perusahaan
- Fotocopy SIP (surat izin pengeboran)
- Lampiran gambar penampang litologi welloging
- Surat Keterangan BBWS(Balai Besar Wilayah Sungai)
- Surat Keterangan PDAM
- Fotocopy hasil Analisa fisika dan kimia air bawah
tanah
- Lampiran berita acara pengawasan pemasangan
konstruksi dan hasil logging
- Lampiran berita acara pemasangan meter air
- Lampiran berita acara pengawasan pemasangan pompa
dan uji debit
- Berita acara peninjauan lapangan
- Lampiran Persetujuan Setudikelayakan
Bagaimana Prosedur Surat
Permohonan SIPA?
Untuk bisa mendapatkan surat izin SIPA
maka Harus Masuk Aplikasi Ke OSS RBA, terdapat beberapa prosedur dan tahapan
yang harus dilalui terlebih dahulu. Diantaranya:
- Pemohon mengajukan permohonan secara Onlen dengan
melampirkan berbagai dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas Evualuator Geologi memeriksa kelengkapan
dan memverifikasi dokumen. Apabila berkas yang dibutuhkan tidak lengkap,
berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
terlebih dahulu.
- Kepala dinas Geologi memberikan disposisi untuk
proses tindak lanjut
- Kepala bidang Geologi memeriksa lembar disposisi
dari kepala dinas kemudian meneruskannya kepada kepala seksi sesuai dengan
kewenangannya.
- Kepala seksi Geologi memeriksa lembar disposisi,
juga kelengkapan berkas persyaratan
- Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan
teknis ke dinas teknis terkait
- Kepala dinas teknik terkait memberikan
pertimbangan teknis berdasarkan dari hasil peninjauan lapangan yang
dilakukan
- Kepala seksi memeriksa surat permohonan,
kelengkapan dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, hingga laporan
peninjauan lapangan
- Petugas back office menyusun draft naskah izin/
non izin
- Kepala seksi memeriksa draft naskah izin/non
izin.
- Kepala bidang memeriksa draft naskah izin/non
izin.
- Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
- Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah
izin/non izin
- Pemohon menerima naskah izin/non izin.
- Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.
Untuk memproses semua berkas diperlukan
waktu kurang lebih selama 12 hingga 20 hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas permohonan. Izin SIPA yang telah resmi diberikan memiliki jangka waktu
paling rendah 3 (tiga) tahun. Penetapan jangka waktu izin tersebut dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor ketersediaan air, kondisi lingkungan sumber air
dan/atau tujuan penggunaan.